Rabu, 01 Agustus 2018

Pengertian Akad Mudharabah


Popularitas perkembangan bank Syariah di Indonesia kian kencang. Bank Syariah timbul di era 1990-an dan berhasil memperkuat posisinya di pasar Indonesia, dengan jumlah masyarakat yang kian banyak menginginkan menjalani hidup cocok Syariat Islam.

Dan yang membedakan antara bank Syariah dengan bank konvensional tidak lain berlokasi pada pelegalan perjanjian macam tabungan yang akan dipilih. Perjanjian ini yang disebut dengan ‘Akad’. Meski di bank konvensional, terang tidak ada opsi semacam itu.

Karenanya, tidak heran ketika Anda akan membuka rekening di bank Syariah, pasti akan ditanya,”Mau macam akad apa (yang akan diaplikasikan atau dipilih)?” Nah, jangan hingga Anda justru malah jadi bingung atas pertanyaan itu dan tidak tahu mesti pilih yang mana, akad Mudharabah atau akad Wadiah?

Sebelum Anda malah jadi gundah hanya sekedar untuk membuka rekening di bank Syariah, ada bagusnya mengetahui lebih dulu apa itu akad Mudharabah dan akad Wadiah.

Sederhananya, agar mudah dipahami, akad Mudharabah itu rekening simpanan yang hampir mirip dengan deposito di bank konvensional. Meski akad Wadiah hampir sama dengan macam tabungan biasa di bank konvensional.

Akad sendiri yakni dasar yang membedakan antara transaksi Syariah dengan konvensional. Dan akad yakni perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pemilik dan pembeli atau yang memanfaatkan produk.

Pada umumnya, akad mudharabah dibagi menjadi 2, yakni:

Mudharabah muthlaqah
Dalam akad ini, pihak nasabah memberikan kebebasan kepada pihak bank dalam memastikan opsi usaha yang akan dilaksanakan atau tidak turut campur dalam penentuan usahanya, tapi nasabah diperkenankan untuk mengawasi

Mudharabah muqayyadah
Dengan akad ini, pihak nasabah memberikan batasan kepada pengelola (pihak bank) mengenai penentuan macam usaha yang akan dilaksanakan, sistem investasinya, dan juga tempatnya

Bagi Anda yang berkeinginan membuka rekening di bank Syariah, sebaiknya mengetahui lebih-lebih dulu macam akad yang akan dipilih. Sehingga Anda lebih mudah untuk memastikan macam akad mana yang cocok untuk dipilih sebagai penempatan dana. Pilihkan akad mudharabah jika Anda berkeinginan mendapatkan bagi hasil dari tabungan, dan pilihlah akad wadiah jika Anda hanya hendak menyimpan uang tanpa berkeinginan mendapatkan bagi akhirnya.